Honorer K2 Teknis Minta Regulasi Penghapusan Honorer Pakai Hati Nurani, Minta Jangan Ada yang Dirugikan

Honorer K2 Teknis Minta Regulasi Penghapusan Honorer Pakai Hati Nurani, Minta Jangan Ada yang Dirugikan

Honorer K2 minta regulasi penghapusan honorer tidak merugikan berbagai pihak-Foto : Net-

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rencana penghapusan tenaga honorer terus bergulir. Hingga saat ini pemerintah terus menyusun regulasi dan skema yang tepat untuk penghapusan tenaga honorer. Sehingga tidak ada yang dirugikan.

Untuk itu, pemerintah pusat dan asosiasi pemda akan menyusun regulasi penyelesaian honorer. Salah satu poin yang akan diatur adalah masalah anggaran.

Sebab, masalah anggaran dinilai sangat penting dalam menetapkan regulasi honorer baik di pusat maupun daerah. Apakah anggaran untuk pembayaran honorer juga menggunakan APBN atau APBD.

Yosi Novalmi, salah seorang honorer K2 dari Kabupaten Kerinci meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).Azwar Anas benar benar memikirkan semua pihak dalam Menyusun regulasi untuk honorer.

BACA JUGA:Honorer Bakal Dihapus 28 November 2023, KemenPAN RB Beri Penjelasan Ini

BACA JUGA:10 Guru Besar Unja Baru Dikukuhkan, Segini Total Guru Besar yang Dimiliki Unja

Jangan sampai ada pihak tertentu yang merasa dirugikan khususnya para honorer yang belasan hingga puluhan tahun mengabdi sebagai honorer seperti dikutip dari JPNN.com

“Dalam menyusun regulasi sebaiknya menggunakan hati nurani.  Jangan ada lagi aturan yang merugikan honorer K2 teknis administrasi," kata Sabtu 21 Januari 2023

Menurut Yosi, jika ada pengajuan formasinya, Yosi meminta jangan sampai jabatan yang ada di PermenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tidak diakomodir. Kalau ada yang tidak terakomodir bagaimana masalah honorer bisa selesai.

Dia menyebutkan di Kabupaten Kerinci tidak membuka formasi PPPK 2022 untuk jabatan pemadam kebakaran, padahal daerah-daerah lain ada untuk jabatan tersebut.  Akibatnya mereka terpaksa hanya jadi penonton.

BACA JUGA:Tidak Sama, ini Beda Rematik dan Asam Urat, Jangan Sampai Salah

BACA JUGA:Pihak PT ATM Angkat Bicara Terkait Galian C di Wilayah Ulu Tanjab Barat

 "Harapan kami pemerintah pusat menekan pemerintah daerah agar jangan membatasi formasi (jabatan, red).dalam perekrutan PPPK, karena acuannya sudah ada di PermenPAN-RB 76/2022," tegas Yosi.

Selain itu, harus ada prioritas untuk honorer K2 yang sudah lama mengabdi. Dia mencontohkan, honorer K2 teknis administrasi di Dinas Pemadam Kebakaran. 

Pengabdian mereka malah disamakan dengan honorer non-K2, padahal masa kerjanya baru 1-2 tahun.

Fakta tersebut, kata Yosi, sangat tidak adil. Honorer K2 pengabdiannya rata-rata pengabdiannya minimal 18 tahun, makanya dalam merumuskan regulasi ini mohon juga gunakan hati nurani. 

"Kami harus menghidupi keluarga, membiayai pendidikan anak-anak kami dengan honor 500 ribu rupiah perbulan. Sulit rasanya memenuhi kebutuhan itu semua," keluhnya. *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com