Jasa Raharja beri Santunan 50 Juta Rupiah Pada Isteri Korban Kecelakaan Truck Lohan di Kumpeh Ulu

Jasa Raharja beri Santunan 50 Juta Rupiah Pada Isteri Korban Kecelakaan Truck Lohan di Kumpeh Ulu

Jasa Raharja beri Santunan Pada Isteri Korban Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan antara Sepeda Motor BH-5882-GU dengan Truck Hino Loha BH-8259-MF terjadi di Jalan Umum Jambi – Suak Kandis RT.04, Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muara Jambi hari Jumat, 13 Januari 2023.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Isteri korban kecelakaan truck lohan di Kumpeh Ulu menerima santunan sebesar 50 juta rupiah.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Rubiyanto yang mengalami kecelakaan di Kumpeh Ulu, kami menindaklanjuti  kesempatan pertama dengan melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka”.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi komitmen memberikan pelayanan jemput bola berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan saat mensurvei ahli waris korban kecelakaan. “Survei ahli waris korban kecelakaan alm. Rubiyanto diwakili oleh penangung jawab Samsat Muara Jambi meminta dokumen persyaratan pengajuan santunan dan berkominikasi kepada Ibu Ani selaku isteri korban untuk menjelaskan haknya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja sebagai ahli waris yang sah”penyataan lanjutan Donny.

BACA JUGA:10 Guru Besar Unja Dikukuhkan, Ini Pesan Rektor Unja Prof Sutrisno

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Shio Kelinci di 2023 Penuh Hoki dan Keberuntungan, Namun Tetap Waspada

PT. Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964.

“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalu lintas dua kendaraan masuk kedalam ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964. Seperti kemalangan yang dialamai alm. Rubiyanto selaku pengendara motor yang bertabrakan dengan mobil Truck sesuai Laporan Kepolisian, maka ahli warisnya adalah istrinya yang sah yakni Ibu Ani  berhak menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam  memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharja terus berkomintmen menjadi Human Capital yang unggul  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: