BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup -Dok/M.Ichsan-disway.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut.

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.

Pada Selasa, 17 Januari 2023 terdakwa Ferdy Sambo jalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Yello Hotel Jambi Hadirkan Lunar Feast Dinner 

BACA JUGA:Tim DG Esports Berganti Nama Menjadi Tim Kagendra, Targetkan Juara di Turnamen AOV dan CODM 2023

Persidangan demi persidangan terhadap para terdakwa sudah dilakukan guna pemeriksaan.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA:Anggaran Bina Marga Dinas PUPR Muaro Jambi Terjun Bebas, Amar: Hanya Bisa Bangun Dua Jembatan dan 15 Km Jalan 

BACA JUGA:Senin, 23 Januari 2023 Libur Bersama Imlek, Cek Jadwal Lengkap Cuti Selama 2023....Atur Liburannya Sekarang

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: