Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Diperpanjang, Ayo Ikuti Sebelum Data Kendaraan Anda Dihapus

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Diperpanjang, Ayo Ikuti Sebelum Data Kendaraan Anda Dihapus

Pemprov Jambi memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.-dok/jambi-independent.co.id-

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi telah diperpanjang.

Pemutihan Denda PKB ini dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke-66, dan sebagai apresiasi Pemprov Jambi terhadap wajib pajak. 

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Dia mengatakan, perpanjangan ini mulai dari tanggal 6 Januari 2022 hingga akhir Maret 2023 mendatang.

Agus pun mengimbau agar masyarakat di Provisi Jambi bisa memanfaatkan program pemutihan denda PKB ini. Kata dia, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan layanan pemutihan denda PKB hingga akhir tahun 2022 lalu, bisa memanfaatkannya pada perpanjangan ini. 

BACA JUGA:Putusan Nihil Benny TjokroSaputro dalam Kasus PT ASABRI, Kapuspenkum Kejagung: Menciderai Rasa Keadilan

BACA JUGA:Ini 9 Pernak Pernik Khas Perayaan Tahun Baru Imlek Yang Wajib Ada di Rumah, Sambut Shio Kelinci Air 2023

Menurut Agus, ada sekitar 25 ribuan kendaraan yang menjadi sasaran program ini. Kendaraan ini adalah yang sudah mati pajak sejak dua tahun lalu hingga lebih. "Kalau dari data, sekitar 25 ribuan kendaraan," katanya.

Agus mengatakan, pada periode sebelumnya disebutkan, bahwa bagi yang tidak membayar pajak, maka data kendaraannya akan dihapuskan dari data base.

Artinya, kendaraan tidak lagi terdaftar, dan bodong. Namun, dengan perpanjangan ini, penghapusan data kendaraan juga otomatis ditunda. 

"Makanya bagi yang belum, bisa memanfaatkannya sekarang," katanya. Dia mengatakan, tidak ada data kendaraan yang dihapuskan akhir tahun lalu, dan diberi kesempatan untuk membayar hingga akhir Maret mendatang. 

BACA JUGA:Hore! Harga BBM di Jambi Turun, Cek di Sini Harga Pertalite dan Pertamax per 14 Januari 2023

BACA JUGA:Heboh Video Viral Rekaman Tuyul di Merangin, Ini Cerita Tentang Tuyul yang Beredar di Tengah Masyarakat

"Belum jadi ada penghapusan. Untuk mengindari penghapusan itu, makanya diberikan kesempatan lagi," katanya. Untuk menghapus data kendaraan itu sendiri, menurut Agus tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan.

Pemilik kendaraan yang sudah mati pajak itu, akan diberikan surat peringatan pertama terlebih dahulu. Diberikan kesempatan untuk membayar.

Kemudian jika tidak diindahkan, makan dikirimkan surat peringatan kedua, hingga ketiga. "Jadi ada proses menjelang penghapusan itu, tidak langsung. Kita berikan tiga kali peringatan sebelum datanya dihapus," tandasnya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan ini berlaku, ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.

BACA JUGA:80 Ribu Jiwa di 3 Kecamatan Harus Dievakuasi Jika Gunung Kerinci Terus Erupsi, Bupati : Butuh 5 Jalan Evakuasi

BACA JUGA:Mulai Tahun Ini, Korlantas Polri Pisahkan SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri. Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri. “STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA:Tak Bikin Kantong Bolong, Ini 6 Tips Hemat BBM Subsidi maupun BBM Non Subsidi, Kendaraan Tetap Nyaman Dipakai

BACA JUGA:Mantap! Harga BBM di Jambi Turun, Segini Harga Pertalite dan Pertamax per 15 Januari 2023, Buruan Cek SPBU

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: