Blangko e-KTP Kosong, Dinas Dukcapil Bungo Terbitkan Surat Identitas Kependudukan Digital

Blangko e-KTP Kosong, Dinas Dukcapil Bungo Terbitkan Surat Identitas Kependudukan Digital

Sekretaris Dinas Dukcapil Bungo Darlis-Jambi-independent.co.id-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Bungo saat ini sedang kosong.

Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena Dinas Dukcapil Bungo menyediakan idengitas digital dan KTP sementara.

Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Dinas Dikcapil Bungo Darlis kepada Jambi Independent, Rabu 11 Januari 2023.

"Masyarakat Bungo tidak perlu khawatir bila e-KTP belum tercetak, akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan atau KTP sementara," kata Darlis.

BACA JUGA:Serem, Sosok Diduga Tuyul Terekam CCTV Mondar-Mandir di Depan Rumah Warga Merangin Bikin Heboh

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Mobil Tanki PT Jambi Tulo Pratama, Diduga Membawa Minyak Mentah

Dia menjelaskan, kekosongan blangko KTP elektronik yang terjadi hampir merata di daerah lain.

"Sudah hampir tiga bulan blangko e-KTP kosong. Mekosongan ini bukan hanya terjadi di Disdukcapil Bungo, tapi juga di daerah lain," ujarnya.

Darlis menghimbau kepada masyarakat Bungo bagi yang hendak mencetak e-KTP yang baru dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil.

Dikatakan Darlis, Dinas Dukcapil Bungo telah mempersiapkan KTP sementara atau surat keterangan dan Indentitas kependudukan digital (IKD).

BACA JUGA:Ratusan Peserta Regional Qualifiers Energen Siap Perebutkan Gelar Champion SAC

BACA JUGA:PNS dan ASN Ternyata Berbeda Loh, Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang

"Warga yang mau mencetak e-KTP bisa langsung datang ke kantor untuk perekaman, dan akan dibuatkan KTP sementara atau menerbitkan Indentitas kependudukan digital melalui Smartphone," bebernya.

Darlis menambahkan, penggunaan surat keterangan dan IKD sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Permendagri tersebut membahas tentang standar dan spesifikasi perangkat keras perangkat lunak dan blanko kartu tanda kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

"Jadi bagi masyarakat yang mempunyai Smartphone dan hendak mencetak e-KTP saat ini bisa diterbitkan IKD atau KTP digital, dan bagi yang yang tidak punya Android bisa dibuat KTP sementara," ujarnya.

BACA JUGA:Kedatangan AKBP Imam Rachman di Mapolres Sarolangun Disambut Tradisi Pedang Pora

BACA JUGA:Tanjab Barat Gasak Kerinci 4-0, Batanghari dan Sarolangun Petik Hasil Imbang

Ditanya kapan blangko e-KTP tersedia, Darlis mengatakan kemungkinan akan tersedia di bulan Januari ini.

"Insya Allah pada bulan ini blangko e-KTP akan tersedia kembali, informasi dari Dirjen Dukcapil blangko e-KTP sudah ada dan siap untuk dikirim ke daerah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: