Kapolres Tebo Perintahkan Propam Selidiki Anggotanya, Ini Penyebabnya...

Kapolres Tebo Perintahkan Propam Selidiki Anggotanya, Ini Penyebabnya...

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega-Jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega memerintahkan Seksi Propam Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo.

Perintah penyelidikan tersebut terkait dugaan adanya menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta saat penangkapan terhadap Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo pada Oktober 2022 lalu.

Dugaan penggelapan barang bukti tersebut mencuat setelah Zainal Abidin, ayah dari salah seorang pelaku meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.

Zainal menceritakan, oknum Satresnarkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan diduga ikut mengamankan uang senilai Rp18 juta sebagai barang bukti.

BACA JUGA:10 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ditahan di 4 Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Gunung Kerinci Berstatus Waspada, Erupsi Masih Berlangsung

Menurut Zainal, uang Rp18 juta itu bukan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.

Ditambahkan Zainal, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Ia bahkan sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh pihak Satresnarkoba.

Belakangan, lanjut Zainal, ada anggota Satresnarkoba Polres Tebo yang merupakan jajaran Polda Jambi ini yang datang ke rumahnya untuk mengembalikan uang senilai Rp3 juta.

Namun Zainal menegaskan jika ia menolak uang Rp3 juta tersebut, karena uang hasil panen yang diambil saat penangkapan dan penggerebekan berjumlah Rp18 juta.

BACA JUGA:PTPN VI Bangun Jembatan, Warga Kenali Bersyukur

BACA JUGA:Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi Hari Ini

Terkait hal ini, Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega telah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan.

Deni juga mengatakan jika pihaknya telah memeriksa pelapor. Selain itu, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap lima personel Satresnarkoba Polres Tebo," katanya Deni, Selasa 10 Januari 2023.

Terkait kasus narkoba ini sendiri, Deni mengatakan sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan pada 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Serahkan Bantuan Kepada Warga Desa Mendalo Darat, yang Terdampak Angin Puting Beliung

BACA JUGA:Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukumnya, Venna Melinda Sayangkan Ferry Irawan Masih Bebas

"Barang bukti yang diserahakan ke kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp1 juta," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: