Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan-Ist/jambi-independent -

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Persoalan hutang tunda bayar Pemerintah Kabupaten Merangin pada tahun 2022 masih belum tuntas. Masih ada tersisa sekitar Rp 50 miliar tunda bayar yang harus dibayar tahun 2023 ini.

Hal tersebut membuat realisasi pengerjaan fisik di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022 lalu tidak selesai dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.

Hal tersebut seperti terlihat salah satunya pengerjaan dan penunjang Kantor Bupati Merangin, terlihat sampai saat ini belum juga rampung dikerjakan.

Bahkan terlihat hanya beberapa alat penunjang seperti pos Satpol PP dan beberapa alat perlengkapan ruangan belum juga rampung.

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Ini 3 Teknik dan Tips Menikung di Jalan Raya 

BACA JUGA:Ini Daftar 24 Nama Lulus Lelang Jabatan Eselon II Kota Sungai Penuh, Berpeluang Menjadi Kadis di 13 OPD

Pada hal tahun 2022 lalu pemkab Merangin sendiri sudah mengucurkan anggaran cukup dantastis untuk Bangunan dan penunjang kantor Bupati tersebut yakni Rp. 4.947.400.000,00 (Hampir 5 Miliar).

Bukan hanya pengerjaan kantor Bupati, beberapa bangunan lain di beberapa tempat juga terlihat masih banyak belum rampung dikerjakan tahun 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Masyuri Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi mengaku, jika Januari tahun 2023 ini sudah bisa ajukan pencairan untuk tunda bayar tahun 2022 lalu.

"Total kalau gak salah ada sekitar 50 miliar tunda bayar tahun 2022 lalu, Januari ini sudah bisa ajukan pencairan," ungkap Masyuri, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Kasiops Kasrem 042/Gapu Uji Coba Kapal Rigid Inflatable Boat, Pastikan Tak Ada Kendala 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Ketok Palu RAPBD DPRD Provinsi Jambi, Siapa Saja?

Dikatakan Masyuri, pengajuan pencairan tunda bayar tersebut adalah untuk proyek yang sudah selesai dikerjakan atau pekerjaan yang sudah 100 persen.

Jika proyek belum selesai dikerjakan diharapkan diselesaikan dahulu baru bisa dibayarkan 100 persen sesuai pagu anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: