Gelapkan Mobil Rental, Fahmi Alias Sultan Tertangkap di Riau

Gelapkan Mobil Rental, Fahmi Alias Sultan Tertangkap di Riau

Tersangkap gelapkan mobil rental-Ist/jambi-independent -

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pupus sudah pelarian Fahmi Hendri alias Sulthan (42) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi yang nekat melarikan mobil rental milik warga Betara, Tanjab Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta melaui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri, ia mengungkapkan bahwa pelaku penggelapan mobil rental merek Daihatsu Sigra milik warga Kecamatan Betara, Tanjab Barat itu akhirnya diringkus diwilayah kota Pekanbaru Riau.

"Modus pelaku menyewa mobil milik korban Julianti saat itu pelaku datang ke rumah korban pada hari senin 26 September 2022 untuk merental mobil jenis Sigra milik korban selama 10 hari. Dan setelah 10 hari kemudian korban menghubungi pelaku, dan pelaku berkata telah memperpanjang kontrak dengan suami korban selama 1 bulan sampai tanggal 26 Oktober 2022," ungkapnya. Minggu 1 Januari 2023.

"Dan setelah itu, pada tanggal 26 Oktober 2022, korban ini menghubungi pelaku berkali-kali, namun pelaku tidak dapat dihubungi, nomor hpnya tidak aktif lagi," imbuhnya.

BACA JUGA:Update Harga BBM Senin 2 Januari 2023: Siap-siap Harga BBM Naik, Pertamina Lagi Review Nih 

BACA JUGA:Kemenhub Sebut 8,3 Juta Lebih Orang Bepergian Gunakan Angkutan Umum Selama Libur Nataru

Dari penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim dan Reskrim Polsek Betara Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Betara IPTU Dasep Nurdin Ansori, mendapatkan informasi pada Kamis 29 Desember 2022 bahwa terduga pelaku nama Fahmi Hendri alias Sultan (42) berada di daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Atas bantuan tim cadangan Jatanras Polda Riau terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," tegas IPTU Septia.

Saat ini untuk pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanjab barat.

Sementara barang bukti Mobil Daihatsu warna Hitam BH 1887 EM dalam pencarian karena telah dipindahtangankan ke orang lain."Dalam perkaran ini Pelaku diancam dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: