Bertolak Belakang, RUU ASN Atur Non ASN Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Menpan RB : Tidak Mungkin Tanpa Seleksi

 Bertolak Belakang, RUU ASN Atur Non ASN Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Menpan RB : Tidak Mungkin Tanpa Seleksi

Perekrutan tenaga honorer RSUD Kaur. 2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Tenaga Honorer Diangkat PNS-Foto : dokumen/radarkaur.co.id-

JAKARTA, JAMB-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada 2023 mendatang.

Dalam RUU ASN tersebut tercantum.ada 6 kategori Non ASN yang bisa diangkat menjadi ASN tanpa dilakukan tes. Hal inipun sudah dijanjian dan ditegaskan sebelumnya oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Namun, tampaknya apa yang dibahas di dalam RUU ASN tersebut bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas justru mengatakan penerimaan PNS atau PPPK akan tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi.

RUU ASN yang tengah dibahas saat ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 yang akan direvisi guna mengakomodir pengangkatan tenaga honorer dan non ASN.

BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget

BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 3 Tradisi Perayaan Natal Keluarga Kerajaan yang Perlu Kamu Ketahui

RUU ASN itu juga akan menghapus status tenaga honorer atau non ASN dari jenis kepegawaian. Dimana nanti hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah. Yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dalam pasal 131 ayat 5 disebutkan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang disebutkan wajib diangkat dengan mempertimbangkan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Resmikan Kantor Bupati Merangin, Gubernur Jambi Sindir Stadion Tak Terawat

BACA JUGA:3 BBM Ini Resmi Dihapus Awal Tahun 2023, Begini Nasib Pertalite dan Pertamax

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada kategori PNS. 

Namun belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes, bisa dibuka pada tahun 2023 atau belum. Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang. 

Wacana tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dilakukan dengan pertimbangan kesejahteraan honorer. Selain itu mengatasi kekosongan tenaga ASN dengan mengangkat tenaga honorer menjadi  PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan, Ini Langkah yang Diambil Unja

BACA JUGA:Ranking Antipiretik

Namun agak berlawanan dengan yang dijanjikan DPR RI, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas justru mengatakan penerimaan PNS atau PPPK akan tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi.

Menteri PANRB beranggapan tidak mungkin menerima CPNS tanpa dilakukan seleksi. Namun seleksi yang berupa bagaimana tentu masih dapat dibahas.

Untuk itu Menteri PANRB harus bersama pemerintah melakukan pembahasan bagaimana mekanisme dan strategi pengangkatan PNS.

Sehingga penerimaan dapat bejalan lancar dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi guna mencari keuntungan atau melakukan kecurangan.

BACA JUGA:Asiik...!! Hanya Berkunjung ke Website Ini, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 1, 3 Juta

BACA JUGA:Ini 3 Titik Kerusakan Parah Jalan Utama di Kecamatan Muarasabak Timur, 2 di Antaranya Kewenangan Pemprov

Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer diangkat PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS.

Dengan kata lain, pihaknya mengungkapkan bahwa RUU ASN tersebut kurang mengatur strategi pengangkatan PNS. 

“Engga mungkin otomatis diangkat PNS tanpa tes. Tetap harus mengikuti seleksi CPNS,” ujar Abdullah Azwar Anas di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta. Dikutip radarkaur.co.id dari cnbcindonesia Kamis 22 Desember 2022.

 Untuk itu, tenaga honorer masih harus bersabar dan tetap mengikuti perkembangan informasi.

BACA JUGA:Link Video Porno Kebaya Hijau Diburu, Pemerannya Ternyata Model Dewasa dan Punya Salon Kecantikan

BACA JUGA:Cori Siska Nyatakan Siap Maju Pilkada Kerinci

Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) ASN masih dalam pembahasan di DPR RI. Dan besar kemungkinan masuk dalam Prolegnas tahun 2023.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI Puan Maharani menyampaikan pembahasan RUU ASN masih terus dilakukan agar mendapatkan hasil yang baik bagi tenaga honorer. Sebelum nanti dibawa dalam rapat paripurna.

Puan Maharani juga menyampaikan bahwa RUU ASN ini mempertimbangkan masa kerja tenaga honorer. Serta lebih memprioritaskan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dua jenis tenaga honorer masuk prioritas pengangkatan tenaga honorer PNS tanpa tes.

Bagi kategori yang tidak disebutkan jangan dulu berkecil hati, karena menyusul 6 kategori tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dengan syarat dan formasi:

BACA JUGA:Libur Nataru, Funworld Hadir Di WTC Jambi Tawarkan Permainan Edukatif dan Liburan Seru

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso Terkenal Enak dan Legendaris di Kota Jambi

1. Tenaga honorer yang berkarir di bidang tenaga Fungsional.

2. Tenaga honorer yang berkarir di bidang administratif

3. Tenaga honorer yang berkarir di bidang pendidikan

4. Tenaga honorer yang berkarir di bidang kesehatan

5. Tenaga honorer yang berkarir di bidang penelitian

6. Tenaga honorer yang berkarir di bidang pertanian

Selain memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan formasi untuk pengangkatan pegawai ASN, Revisi Undang-undang juga merangkap ketentuan dan syarat tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Dengan ketentuan berikut:

Pertama, pertimbangan tenaga honorer yang memenuhi syarat pengangkatan PNS sesuai RUU ASN yang akan disahkan mengkaji aspek masa kerja.  

BACA JUGA:Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Tanjab Timur, Masyarakat Desa Siau Dalam Minta Sumbangan Seikhlasnya

BACA JUGA:Operasi Lilin 2022 di Tanjab Timur, 3 Orang Pengendara Diduga Konsumsi Narkoba Diamankan

Kedua, menentukan besaran gaji pokok atau tunjangan lainnya sebelum pengangkatan menjadi PNS.  

Ketiga, mengkaji ijazah dan pendidikan terakhir tenaga honorer. Terakhir, membaca jenis tunjangan apa saja yang sudah diperoleh sebelumnya.  

Selanjutnya, pada pasal 131A ayat 1 dijelaskan honorer diangkat PNS tanpa tes sesuai Revisi Undang-undang ASN yang dibahas pada rapat Paripurna DPR RI.  

Sementara itu, ketentuan pengalihan pengangkatan PNS tanpa tes melalui seleksi data administrasi. Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN berpeluang besar diangkat jadi PNS.

BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Pemprov Jambi Bakal Gelar Operasi Pasar

BACA JUGA:Ini Pasal yang Menjerat Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas

Kemudian, bagi tenaga honorer yang belum mengirim data di BKN untuk melengkapi segera.  

Dalam pasal susulan dituangkan dalam Pasal 131 ayat 5 membahas kebijakan pengangkatan PNS.  

“Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tenaga kontrak , pegawai tidak tetap, diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” Bunyi pasal 131 ayat 5.  

Demikian, semua kategori berhak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah.

Hal ini merangkum ketentuan di dalam RUU ASN yang mempertimbangkan tenaga honorer diangkat tanpa tes.

BACA JUGA:Deretan Makanan ini Bisa Menormalkan Tekanan Darah

BACA JUGA:5 Nama Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan Berasal dari Singkatan, Ada PALI, Apa Kepanjangannya?

Secara terpisah, pertimbangan batas usia dalam formasi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memberi peluang tenaga honorer yang akan menjadi PNS secara langsung atau tanpa tes.  

“Tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja dalam waktu lama, kemudian diangkat sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori tersebut wajib diangkat sebagai ASN atau PNS dengan pertimbangan batas usia pensiun yang dipertimbangkan sesuai pasal 90,”bunyi pasal 131 ayat 1.  

Sehingga, kategori pegawai yang belum diangkat menjadi PNS  bisa diikuti tidak berbatas usia atau sebelum masuk usia pensiun.  

BACA JUGA:Ria Mayang Sari, Rudi Andriansyah, dan HM Syukur Serahkan Dukungan Bakal Calon DPD RI ke KPU Provinsi Jambi

BACA JUGA:3 Manfaat Mematikan Lampu Saat Tidur

Kemudian, bagi pegawai atau tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS diminta membuat Surat Pernyataan Tidak Bersedia.  

Adapun batas usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), serta sesuai dengan ketentuan per-UU pejabat fungsional.  

Para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam rentang waktu 6 bulan sampai batas maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.  (Muhammad Isnaini/radarkaur.co.id)

Artikel ini juga tayang di radarkaur.co.id
Dengan judul ruu asn disahkan 6 kategori non asn diangkat pns menpan rb bilangnya begini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id