SE Gubernur Keluar, Ini Kendaraan yang Dilarang Operasional Selama Natal dan Tahun Baru

SE Gubernur Keluar, Ini Kendaraan yang Dilarang Operasional Selama Natal dan Tahun Baru

Gubernur Jambi Al Haris -Ist/jambi-independent-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada Natal dan Tahun Baru, Gubernur JAMBI akhirnya mengeluarkan edaran.

Dalam surat tersebut,  disebutkan bahwa pada masa Natal dan Tahun Baru, akan ada pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap: 

a. mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, 

BACA JUGA:Bawa 2,1 Kilogram Sabu untuk Diedar Jelang Tahun Baru, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap Polres Sarolangun 

BACA JUGA:Info Lowker, BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Catat Syaratnya

b. mobil barang dengan sumbu 3 tiga) atau lebih, 

c. mobil barang dengan kereta tempelan: 

d. mobil barang dengan kereta gandengan: 

Dijelaskan juga, bahwa mobil barang yang dimaksud adalah mobil yang digunakan untuk mengangkut: 

BACA JUGA:Akhirnya Jalan Muhajirin I Diperbaiki, Warga Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi Senang 

BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Pimpin Apel Operasi Lilin 2022, Ini Pesannya

1) bahan galian meliputi: a) tanah, b) pasir, dan/atau c) batu, 

2) bahan tambang (batu bara): dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: