Beri Perlindungan Konsumen, LPS akan Jamin Polis Asuransi

Beri Perlindungan Konsumen, LPS akan Jamin Polis Asuransi

Ilustrasi uang -Ilustrasi Foto: dok-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Kabar baik  bagi Anda pemegang polis asuransi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin polis asuransi Anda.

Tugas baru LPS ini tertuang dan diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

Hanya saja, tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.

 

Namun hal tersebut tidak menjadi masalah karena melalui proses tersebut, pemegang polis asuransi akan merasa dilindungi. Sebab, tidak sedikit masyarakat saat ini yang merasa dirugikan oleh pihak asuransi.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit

BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang seperti dikutip dari JPNN.com

 

“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis 15 desember 2022.

 

Dia pun meminta LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.

 

Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.

BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Waduh, Ribuan Warga di Daerah Perbatasan Muaro Jambi Resmi Jadi Warga Sumatera Selatan

 

“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.

 

Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.

 

Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,” tegas Sri Mulyani. *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com