Siap-siap, Perawat RSUD Raden Mattaher yang Lecehkan Mahasiswi Unja Segera Disanksi
Sekda Provinsi Jambi Sudirman, menjelaskan tentang sanksi yang akan dijatuhkan pada perawat RSUD Raden Mattaher, yang diduga melakukan pelecehan pada mahasiswi Fakultas Kedokteran Unja.-deki/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Inspektorat akan segera menjatuhkan sanksi kepada oknum perawat RSUD Raden Mattaher (RSRM) Jambi yang diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja) beberapa pada akhir bulan Oktober 2022 lalu.
"Saya sudah tandatangani Tim Pemberi Sanksi, artinya mereka sudah diberikan mandat untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum yang bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Senin, (12/12).
Dijelaskan Sudirman, bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum perawat ini minimal adalah sanksi sedang.
"Kalau sanksinya minimal itu sanksi sedang, atau bisa juga sanksi berat misalnya penuruan jabatan setingkat, nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi tim yang menangani," tambahnya.
BACA JUGA:Berbahaya, Jalur Sesar Cimandiri jadi Zona Merah, PUPR : Tidak Boleh Dihuni
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Emas di Pegadaian Senin 12 Desember 2022
Tim ini kata Sudirman, diberikan waktu selama 7 hari sampai tanggal 20 Desember mendatang untuk merekomendasikan sanksi yang akan diberikan kepada oknum perawat tersebut.
"Kita harapkan dalam seminggu ke depan sudah ada rekomendasi sanksi yang diberikan, kita biarkan Tim ini bekerja, jangan sampai mendahului Tim," pungkasnya.
Sebelumnya, Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat Rumah Sakit tersebut terhadap salah satu mahasiswi Kedokteran yang sedang melakukan Magang di Kamar Operasi pada akhir Oktober 2022 lalu.
Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Herlambang menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Jambi, Provinsi yang Punya Candi Terluas di Asia Tenggara
Diakui Herlambang, bahwa terduga pelaku adalah seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Usai adanya laporan terkait hal tersebut, pada tanggal 02 November 2022 terduga pelaku inisial BP langsung kita panggil untuk kita mintai keterangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: