Imbas Pasal Kumpul Kebo dan Perzinaan di KUHP Terbaru, Banyak Wisatawan Cancel Liburan Akhir Tahun ke Bali

Imbas Pasal Kumpul Kebo dan Perzinaan di KUHP Terbaru, Banyak Wisatawan Cancel Liburan Akhir Tahun ke Bali

Ilustrasi -Pixabay-Pixabay.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 412 kepada agen perjalanan luar negeri. 

Cok Ace sosialisasi perlu mencegah wisatawan salah tafsir.

"Pemahaman saya dan saya juga komunikasi dengan pemerintah pusat, dan kementerian tadi pun saya bicara dengan pak Mantan Menlu menyampaikan tentang kondisi hiruk pikuk di luar. Ini akan menjadi bahasan kami nanti di internal," katanya.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Kenapa Kamu Harus Liburan ke Sumatera Selatan, Nomor 3 Ngangenin Banget 

BACA JUGA:Lagi di Palembang? Jangan Lewatkan, Ini 5 Rekomendasi Mie Celor Terkenal di Palembang

Poin yang paling penting yang disosialisasikan pidana Kumpul Kebo merupakan delik aduan. 

Delik aduan berasal dari suami atau istri atau orang tua dari anak yang belum menikah.

"Dasarnya adalah delik aduan, kalau itu poin dari pada pasalnya juga sudah berjalan dari dulu. kita sering mendengar dari berita istrinya atau anaknya diajak ke hotel atau disekap orang tuanya kemudian menggugat atau melaporkan itu kejadian dari dulu terjadi seperti itu. Mudah-mudahan tidak salah saya menafsirkan yah," katanya.

Cok Ace turut berharap wisatawan menarik keputusan membatalkan liburan akhir tahun ke Bali. 

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan di Kota Jambi, Murah, Meriah, Enak 

BACA JUGA:9 Nama Sungai di Sumatera Selatan, Alasan Sumsel Disebut Batanghari Sembilan

Ia optimisme jumlah kunjungan wisatawan domestik menembus 30.000 per hari dan wisatawan mancanegara 14 ribu per hari pada saat akhir tahun.*

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Waduh! Banyak Wisatawan Cancel Liburan Akhir Tahun ke Bali, Imbas Pasal Kumpul Kebo dan Perzinaan di KUHP Terbaru

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: