Jasa Raharja Sharing Berita Tentang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Bersama Pelajar Putih Abu-Abu

Jasa Raharja Sharing Berita Tentang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Bersama Pelajar  Putih Abu-Abu

Jasa Raharja Sharing Berita Tentang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Bersama Pelajar Putih Abu-Abu--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja sharing berita tentang diskon pajak kendaran bermotor bersama pelajar putih abu-abu. Kamis, 1 Desember 2022, Jasa Raharja bersama Tim Samsat Sungai Penuh  sharing berita di dua sekolah  menegah atas yakni  SMA Negeri 1 Kerinci dan SMK 1 Sungai Penuh, selain sharing berita terkait diskon pajak kendaraan bermotor juga diinformasikan perihal pemberlakuaan penghapusan regident kendaraan bermotor.

Hadir dalam sosialisasi Diskon Pajak kendaraan bermotor Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kerinci dan SMK 1 Sungai Penuh. Jasa Raharja sharing berita bersama narasumber lain yakni Kepala UPTD PPD Samsat Sungai Penuh Bapak Indra Gunawan S.Sos, M.Si , Kepala Satuan Lalu Lintas Sungai Penuh Bapak Yudistira S.Sos, MM beserta tim Samsat Sungai Penuh.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan Informasi terkait acara sosialisasi, “Jasa Raharja Jambi kembali berkolaborasi bersama Tim Samsat Sungai Penuh untuk memberikan pengetahuan dini kepada generasi muda atau pelajar seragam abu-abu menyampaikan pesan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor membayarkan Pajak dan SWDKLLJ  kendaraan yang dimilikinya”.

Giat sosialisasi disambut dan diikuti dengan baik oleh para pelajar SMA Negeri 1 Kerinci dan SMK 1 Sungai Penuh. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Pelajar yang hadir diberikan Informasi terkait pemilik kendaraan bermotor berkewajiban membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotornya, yang digunakan pemeritah untuk pembangunan daerah serta penjaminan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta memberikan himbauan terkait undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada para pelajar”tutur Donny.

Sosialisasi terkait Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada  para pelajar diharapakan dapat menanamkan sika kepatuhan bayar pajak kendaraan sejak dini ,“ Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturu-turut maka kendaraan dianggap bodong, maka diinformasikan kepada para pelajar juga diinformasikan sedang ada diskon pajak kendaraan dan SWDKLLJ periode 3 dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 di Provinsi Jambi”tutup Donny.

Pembelajaran dini pada generasi muda perihal Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 diharapkan menanamkan sikap kepatuhan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sejak dini. Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: