Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali, Panglima TNI: Pecat, Harus!

Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali, Panglima TNI: Pecat, Harus!

Ilustrasi: warga Tanjab Barat ditangkap karena melakukan perbuatan tak senonoh -Ilustrasi-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Oknum Paspampres diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali.

Oknum Paspampres tersebut menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF. 

Dia diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Bali. 

BACA JUGA:Resep Mie Goreng Enak yang Mudah Dicoba di Rumah, Cocok Nih jadi Kudapan saat Weekend

BACA JUGA:Prajurit Korem 042/Gapu dan Persit Laksanakan Senam Bersama

Menurut Panglima TNI Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Andika.

Yang kedua, oknum tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

BACA JUGA:Dosen Unja Lakukan Pendampingan Kewirausahaan Pelaku UMKM di Tungkal II, Kabupaten Tanjab Barat 

BACA JUGA:Ini Para Juara Open Tournament Volly Ball Ketua DPRD Provinsi Jambi

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022 sore. 

Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. Dia mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan jadi tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id