Pria di Bungo Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 43,47 Gram

Pria di Bungo Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 43,47 Gram

Pria di Bungo Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 43,47 Gram -Ist/jambi-independent -

MUARABUNGO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria berinisial BS (38) warga Pasar Seroja, Kabupaten Bungo, ditangkap Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo saat sedang membawa paket narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Minggu 20 November 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram, mengatakan, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria yang merupakan bandar sabu.

"Akhirnya tim Satresnarkoba Polres Bungo mengejar pria tersebut, yang sedang berada di rumahnya di Jalan Tanjung Gedang, Bungo dan melakukan penggeledahan, seorang pria yang dicek di rumahnya ditemukan barang bukti sabu," kata dia.

Kemudian, Tim Opsnal mendekati dan mengamankan. Namun ketika hendak diamankan, pria tersebut mencoba lari tapi gagal.

BACA JUGA:Tim Temukan Serpihan Helikopter Polri yang Jatuh di Laut Belitung Timur, Satu Jenazah Berhasil di Identifikasi 

BACA JUGA:Tim Valteroos Universitas Jember dan Nelayan di Puger Sosialisasi Pelatihan Penggunaan Mesin Stater Rotary

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan ke rumahnya dan menemukan barang bukti sabu. Paket sabu yang dililit lakban warna coklat seberat 43.47 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolres Bungo Wahyu Bram menambahkan,  dari pengakuan pelaku BS (38) warga Tanjung Gedang Bungo baru lepas dari lapas dan baru memulai menjual sabu kembali.

Untuk barang sabu berasal dari Pekanbaru yang merupakan jaringan antar provinsi.

Kemudian pelaku BS (38) dan barang bukti lainnya telah diamankan ke Mapolres Bungo guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Film Petualangan Sherina 2 Segera Syuting, Ini Daftar Nama Pemainnya 

BACA JUGA:Kapolda Jambi: Berikan Anak dan Istri Nafkah yang Halal

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 milyar," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: