Resmi Terdaftar OJK! Ini 5 Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Harus Kamu Tahu
ilustrasi uang-pixabay-pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) belum lama ini menemukan modus sejumlah aplikasi penghasil uang yang menawarkan penghasilan instan kepada penggunanya.
Padahal, saat ini tersedia aplikasi penghasil uang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada sejumlah aplikasi penghasil uang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa untuk menghasilkan uang dengan cara aman.
Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store.
BACA JUGA:Bisa Buat Sendiri di Rumah, Ini Resep dan Cara Membuat Matcha Crepe Cake yang Kekinian
BACA JUGA:Cuaca Tak Bersahabat Menjelang Akhir Tahun, Ini Tips Liburan Aman Saat Musim Hujan
Aplikasi yang dimaksud adalah layanan investasi, namun perlu diingat jika aktivitas investasi tetap mempunyai risiko.
Jadi, kamu jangan sampai termakan modus yang digunakan developer aplikasi penghasil uang ilegal.
Modusnya, mulai dari hanya mengharuskan penggunanya untuk mengklik iklan dan menonton video hingga mendepositkan sejumlah uang. Hal tersebut meningkatkan risiko pencurian data.
Perlu sikap yang bijak bagi pengguna dalam menggunakan aplikasi penghasil uang resmi OJK ini.
BACA JUGA:Tenda Sendiri
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Telah Mencapai Perlambatan di Jalan
Berikut daftar 5 aplikasi penghasil uang yang resmi dan terdaftar di OJK :
1. Bareksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jabarekspres.com