Jadi Korban PHK, Puluhan Buruh PT Djambi Waras Tuntut Hak Mereka Sesuai Ketentuan

Jadi Korban PHK, Puluhan Buruh PT Djambi Waras Tuntut Hak Mereka Sesuai Ketentuan

Puluhan buruh demo-Ist/jambi-independent -

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan buruh dari PT Djambi Waras menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota JAMBI, Rabu 9 November 2022.

Para buruh tersebut merupakan korban PHK di PT Djambi Waras. Ada 76 buruh yang di PHK termasuk pengurus Federasi Hukatan KSBSI di PT Djambi Waras (serikat buruh).

Aksi yang digelar buruh tersebut menuntut agar hak mereka diberikan sesuai ketentuan. Selain itu, juga mendesak PT Jambi Waras tidak memberanguskan Federasi Hukatan KSBSI.

Alpan Siregar Ketua Federasi Hukatan KSBSI di PT Djambi Waras mengatakan, ada 76 orang buruh yang di-PHK oleh PT Djambi Waras. 

BACA JUGA:Pengangguran di Jambi Capai 86 Ribu Orang, Pemprov Jambi Siapkan Program Dumisake 

BACA JUGA:Tak Ada yang Kelola, Sampah di Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat Timbulkan Bau Tak Sedap

"Yang belum sepakat dalam perusahaan hanya saya sendiri. Alasan perusahaan melakukan PHK katanya karena pesanan atau pembelian karet itu kurang. Kalau untuk kebutuhan bahan baku masih banyak," sebutnya.

Alpan mengaku, pihaknya sepakat tentang adanya efesiensi itu, tetapi berpedoman dengan perjanjian kerja sama. 

Barulah tanda tangan bersama antara kedua belah pihak antara perusahaan, Serikat dan disahkan oleh Dinas Ketenagkerjaan.

Dari hasil pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja sebut Alpan, kesimpulannya yang pertama itu untuk ketua Serikat berdasarkan apa yang ditanyakan Kepala Dinas dirinya tetap mau kerja.

BACA JUGA:4 Hari Mengungsi Akibat Banjir di Jambi, Warga Nyogan Mulai Kesulitan Air Bersih dan Makanan 

BACA JUGA:Banjir di Jambi Akibat Hujan Deras Semalaman, 350 Rumah Warga di Kabupaten Bungo Terendam

"Dan tidak ada tekanan-tekanan selama saya nanti kerja di perusahaan," katanya.

Kedua, bagi buruh lainnya yang sudah rmasuk pensiun dan masa kerjanya minta dibayar ulang. Dilihat apakah sudah memasuki masa pensiun atau masih beberapa tahun lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: