Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Solok Selatan Ini Tikam Pacarnya Berkali-kali Hingga Roboh, Ditangkap di Bungo

Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Solok Selatan Ini Tikam Pacarnya Berkali-kali Hingga Roboh, Ditangkap di Bungo

Pria di Solok Selatan Ini Tikam Pacarnya Berkali-kali Hingga Roboh-Siti Halimah/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Telkomsel Gelar 'Sinergi untuk Negeri' 2022

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres Bungo.

Akhirnya pelaku ditangkap di Bungo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: