Jasa Raharja Jambi dan Samsat Kuala Tungkal Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Jambi dan Samsat Kuala Tungkal Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Jambi dan Samsat Kuala Tungkal Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Razia gabungan Jasa Raharja bersama  Tim Samsat Muara Bulian sosialisasikan diskon pajak kendaraan bermotor. Giat razia sekaligus sosialisasi pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 2 Tahun 2022 digelar tanggal 26 sampai 28 Oktober 2022. Giat Razia juga memberikan Informasi hingga edukasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74  oleh tim UPT Samsat Kuala Tungkal.

Jasa Raharja Jambi bergabung dalam giat razia besama Tim Samsat Kuala Tungkal bagi-bagi brosur informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi kepada masyarakat, serta menghimbau masyarakan untuk membayar Pajak Kendaraan bermotor “Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi salah satu tujuan Tim UPT Samsat Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan razia untuk mensukseskan antusias masyarakat wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk membayarakan pajak kendaraannya dalam program pemutihan pajak periode 3 tahun 2022 di Provinsi Jambi. “ Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Kuala Tungkal untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi yang belangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022, bayar Pajak kendaraan data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya “ ujar Donny.

Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. Lokasi razia yakni di Gerbang Selamat Dtang di Kabupaten Kuala Tungkal dan Di Jalan Lintas Jambi-Tungkal Desa Terjun Gajah. “Saat Razia penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Bulian Sdr. Khairon Rabbani kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  yang dibayarkan oleh pemilik kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum ” Ujar Donny.

BACA JUGA:Pahlawan Pilkades Kerinci Gugur

BACA JUGA:300 Wuling Air EV Sudah Tiba di Bali, Dukung Perhelatan G20

Jasa Raharja mendukung penuh Pemutihan Pajak  dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 “Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong , razia sekaligus agenda gencar membagi brosur bertujuan menarik stimulus masyarakat terhadap  program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 serta mengedukasi  masyarakat terkait impelentasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: