Nah, Tersangka Aborsi di Tanjab Barat Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Nah, Tersangka Aborsi di Tanjab Barat Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Tersangka Aborsi di Tanjab Barat Tak Ditahan-Ist/jambi-independent -

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaku pembuangan bayi yang beberapa waktu lalu sempat gegerkan warga KUALATUNGKAL, Tanjab Barat berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanjab Barat

Namun, sejumlah pelaku tersebut tidak ditahan. Terkait hal itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah selesai. 

Bahkan, rekonstruksi kasus pembuangan bayi dan dugaan aborsi itu sudah dilakukan gelar perkara, dan ditetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan yang sudah kita lakukan sementara, kontruksinya dari penyidik menyimpulkan memang matinya bayi itu diduga kuat pelakunya dari ibunya sendiri si N ya." Katanya. Senin, 31 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Rupiah Hari Ini Ambyar, Sinya The Fed Bikin Investor Ketar Ketir 

BACA JUGA:Ini 5 Hal Menarik Terkait Konser Raisa di GBK

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku itu selain dari N juga ada pelaku lain yakni ibu dari N (nenek sang bayi) yang berusaha menggugurkan atau berusaha melakukan upaya aborsi dengan cara memukul perut N. 

"Si N yang punya bayi. Ibu N ini basicnya tukang urut, jadi dari rumah sama ibunya sudah dipukul-pukul perutnya, kemudian saat di rumah sakit juga keterangan dari perawat di sana melihat ya ibunya mengurut (perut N) supaya keluar," jelasnya.

Menurut pengakuan N sebenarnya ia menginginkan bayinya itu lahir secara normal. Bahkan, siap menjadi ibu untuk bayinya dan akan menafkahi.

"Padahal pengakuan si N yang punya bayi ini sebenarnya masih maulah melahirkan dan membesarkan bayi itu," Tuturnya.

BACA JUGA:Terkait Pemeriksaan Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat oleh Propam Polda Jambi, Ini Kata Kapolres Tanjab Barat 

BACA JUGA:JPU Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani karena Janji Kooperatif yang Dilanggar

Pelaku aborsi dalam kasus ini yakni ibu N atau nenek dari bayi tersebut. Sebab pelaku melakukan upaya upaya pemukulan pada perut N, yang diduga menjadi penyebab bayi N meninggal dunia dan melahirkan pada waktu yang belum pada usia kandungan.

"Sementara kontruksinya untuk aborsinya ibu nya pasal 347 KUHP memang dapat ditahan," kata AKBP Muharman Arta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: