Hakim Kesal, ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong di Sidang
ART Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 31 Oktober 2022-Foto : Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hakim pada sidang pembunuhan Brigadir J sempat kesal.
Hal ini lantaran asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Senin 31 Oktober 2022 Jakarta Selatan terkesan berbohong.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan saksi Susi yang merupakan ART Sambo tidak konsisten dan terkesan berbohong.
Hakim Wahyu menegur Suci terkesan bohong saat meminta penjelasan ihwal insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti
"Loh, kok, mungkin? nanti dahulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya setting-an, ya, seperti ini begitu, loh. Kok, anggap kami ini bodoh," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang, Senin 31 Oktober 2022.
Diketahui, Susi menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brihadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Wahyu mengatakan demikian lantaran keterangan Susi yang tidak masuk akal.
Pasalnya, dalam kesaksiannya Susi bercerita membantu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. Susi masih melihat dan mendengar keributan korban Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit
BACA JUGA:Isu Duet Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil Mencuat, Ini Respon PDIP
Keributan Yosua dan Kuat itu terjadi di lantai satu rumah Magelang, sedangkan Putri tergeletak di lantai dua seperti dikutip dari JPNN.com
"Om Kuat sambil ngomong, om diapain ibu. Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain, ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya. Kalau sependengaran saya begitu," ujar Susi.
Susi meminta Kuat untuk berhenti berselisih dengan Yosua dan membantu Putri.
"Terus sama-sama Om Kuat bantu ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," tambah Susi.
Keterangan saksi Susi itu dinilai Hakim Wahyu tak masuk akal.
BACA JUGA:Sidak Satpas Polresta Jambi, Kapolda Jambi: Jangan Ada Pungli
BACA JUGA:Hujan Semalaman, Jalan dan Perahu Warga di Danau Sipin Terendam
"Masuk akal enggak, sih, cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan Saudara Putri tergeletak, saudara meminta tolong, saudara bercerita tadi Saudara Kuat dengan Yosua berantam, jangan kau naik, masuk akal enggak?" tanya Hakim.
Hakim Wahyu mengatakan kepada Susi bahwa meminta tolong itu berharap ada yang mendengar.
"Ketika saudara minta tolong, kan, berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu? Betul, kan?" kata hakim.
Hakim mempertanyakan penjelasan Susi ihwal Kuat menghalangi Yosua.
BACA JUGA:Pertama Kalinya Sepanjang Sejarah, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween
BACA JUGA:2 WNI jadi Korban Halloween Horor Itaewon, Ini Penjelasan KBRI
"Kok, saudara bisa memastikan Saudara Kuat menghalangi Yosua? Tahu dari mana?" tanya hakim.
Susi malah menjawab bahwa Kuat naik ke lantai dua.
"Om Kuat naik ke lantai dua, habis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jawab Susi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com