Kompak Pakai Kemeja Couple dengan Tangan Diborgol, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan

Kompak Pakai Kemeja Couple dengan Tangan Diborgol, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV---

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1443 H, Wabup Apri gelar Rapat TPID: Inflasi Cukup Tinggi dikabupaten Bungo 

BACA JUGA:Pameran Pembangunan dan Bazar Resmi Dibuka oleh bupati Bungo

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," ujar Djuyamto.

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," ucap Djuyamto.

BACA JUGA:Bupati Bungo hadiri acara pisah sambut Kapolda Jambi 

BACA JUGA:Kajari Tanjab Timur Beserta 49 Anggotanya Melaksanakan Tes Urine, Ini Hasilnya

Sedangkan Bharada E sudah menjalani sidang kedua dengan kesaksian 12 anggota keluarga Brigadir J pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.*

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Pakai Kemeja Couple dan Tangan Diborgol 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id