Bharada E : Saya hanya Anggota Tak Kuasa Menolak Perintah Jendral
Bharada E mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo-Foto : tangkapan layar TV-
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada sidang perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang anggota polisi yang harus mengikuti perintah atasan.
Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” ujar Bharada E.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J.
“Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E.
BACA JUGA:Save Bharada E Menggema, Karangan Bunga Bertambah di PN Jakarta Selatan
BACA JUGA:Harga Emas Lagi Turun? Ini Daftarnya di Pegadaian, Selasa 18 Oktober 2022
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa dalam sidang perdananya, pihak Bharada E tidak mengajukan esepsi kepada pihak.
Menurut kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi.
Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Setelah Tembak Tembok, Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J
BACA JUGA:CMSE 2022 Tumbuhkan Optimisme bagi Pelaku Pasar Modal Menuju Ekonomi Kuat Berkelanjutan
“Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny.
Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022.
Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya.
Selain itu Hakim juga menambahkan bahwa saksi yang akan diperiksa juga termasuk kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simajauntak.
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Judi Online, Apin BK Dipindahkan ke Medan
BACA JUGA:Polda Jambi Siap Dukung BPS Provinsi Jambi dalam Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022
Menanggapi permintaan dari majelis Hakim, pihak Jaksa mengungkapkan kesiapannya dalam menghadirkan 12 saksi tersebut.
Akan tetepi pihak Hakim juga memberikan keringanan pada Jaksa jika tidak dapat menghadirkan 12 saksi langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, para saksi tersebut juga data memberikan kesaksiannya secara online.
Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuar Maruf, terungkap bagaimana Ferdy Sambo memberi perintah pada Bharada E untuk menembah Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan bahwa saat peristiwa tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Solusi Angkutan Batu Bara Hanya Dua, Sabak dan Ruas Jalan
BACA JUGA:Catat, Ini Jam Operasional Batu Bara di Jambi Hari Senin, Jumat dan Minggu
“Woy..! kau tembak…..! kau tembak cepat! Capat kau tembak,” perintah Sambo pada Bharada E dalam pembacaan tuntutan Bripka Ricky Rizal.
Perintah ini juga terungkap dalam pembacaan tuntutan Kuat Maruf serta Ferdy Sambo. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kuasa hukum yakin bharada e hanya mengikuti perintah ferdy sambo dan tak ajukan esepsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id