APBD Perubahan Provinsi Jambi Kurang Mengantisipasi Dampak Penyesuaian Harga BBM
Fotoh wajah Pengamat Ekonomi, Novriadi-Ist/jambi-independent -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi menyepakati APBD Perubahan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi Tahun 2022 senilai Rp 5,2 triliun.
Dalam pengesahan itu, anggaran belanja APBD Provinsi Jambi bertambah Rp 400 miliar lebih dibandingkan APBD tahun 2022 yang sebelumnya Rp 4,7 triliun bertambah menjadi Rp 5,27 triliun.
Namun, Pengamat Ekonomi Jambi Dr. Noviardi Ferzi menilai APBD Perubahan Provinsi Jambi tahun 2022 yang baru disahkan beberapa hari lalu terkesan mengabaikan Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jika kita melihat belanja yang dianggarkan APBD Perubahan 2022 telah mengabaikan instruksi presiden agar APBD bisa bersipat antisipatif untuk meminimalkan dampak akibat penyesuian harga BBM," ungkapnya di Jambi 8 Oktober 2022, kemarin.
BACA JUGA:Honorer Tendik Gigit Jari karena Tak Masuk Pendataan Non ASN, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Isu Pertalite Disebut RON 86 Mencuat, Pertamina Beri Penjelasan
Dalam pemahaman Pemerintah Provinsi minimalisir dampak kenaikan BBM hanya membesarkan pada pada pos Belanja Tak Terduga (BTT), padahal dampak Kenaikan BBM itu komplek dari hulu hingga hilir.
Noviardi juga menyayangkan disituasi inflasi pemerintah daerah masih berfoya - foya dengan membeli mobil dinas, biaya jamuan makan, pemeliharaan kendaraan bahkan memfasitasi jalan alternatif untuk angkutan batubara.
Padahal menurutnya belanja untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM ini penting untuk pengendalian inflasi sebagai dampak akibat penyesuaian harga BBM yang membutuhkan peran dari para gubernur, wali kota dan bupati untuk mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain.
Dalam hal ini Noviardi mengatakan Pemerintah pusat sendiri telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.
BACA JUGA:Indonesia Lolos Sanksi FIFA, PSSI : Alhamdulillah....
BACA JUGA:Cek CCTV, Polisi Beberkan Fakta Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan
" Dana 2 persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan," jelasnya.
Karena Noviardi melanjutkan, pak Gubernur dalam minggu-minggu ke depan ini dituntut kesigapannya dalam menggunakan APBD-nya. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: