Pemkab Bungo akan Buka 186 Formasi untuk Guru PPPK

Pemkab Bungo akan Buka 186 Formasi untuk Guru PPPK

Pemkab Bungo akan buka pendaftaran PPPK guru -Ima-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bungo segera membuka pendaftaran bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pemkab Bungo telah menerima formasi guru PPPK pada 13 September 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). 

Hanya saja formasi yang diterima oleh KemenPAN-RB khusus untuk formasi guru sebanyak 186 formasi sesuai usulan dari Pemkab Bungo. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono mengatakan, usulan yang diajukan sebanyak 186 formasi tersebut semua formasi PPPK guru.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam melaksanakan seleksi. Karena seleksi ini menggunakan sistem penilaian kesesuaian bukan dengan CAT. Nanti yang akan beri penilai ada tim khusus. 

Tim khusus tersebut terdiri dari kepala sekolah, pengawas dan guru senior. Nanti nilai akan terintegrasi ke BKN dan hasilnya akan menyesuaikan dengan formasi dari nilai tertinggi. Formasi kemarib tidak bersifat mutlak tapi bersifat terbuka sehingga nilai tertinggi ditempatkan di sekolah asalnya,"ujar Wahyu, Kamis 29 September 2022.

Disinggung kapan tanggal pelaksanaan Wahyu menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti. 

BACA JUGA:Komitmen Kenakan Batik, ASN dan Honorer di Kota Jambi Lakukan Petisi di Atas Kain Putih Sepanjang 150 Meter

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sebut Suaminya Ditangkap Polisi Tanpa Bukti, Warga Batanghari Melapor ke Bid Propam Polda Jambi


"Masih ancang ancang sampai perkiraan antara 5 Oktober sampai 20 Oktober 2022 untuk pendaftaran sampai sekarang masih menunggu surat resminya," ujarnya.

Ia mengaku untuk formasi tenaga kesehatan dan formasi lainnya berdasarkan Kemenkeu untuk sementara belum bisa dibuka.

"Ini karena alokasi yang dikucurkan ke daerah sekarang untuk formasi guru. Semoga tahun depan kita dialokasikan anggaran untuk PPPK formasi yang lainnya ," terang Wahyu.

Dijelaskannya untuk guru ada syarat metode kesesuaian. Yakni ada 2 kategori, pertama STHK 2 dan guru honor Sekolah Negeri minimal sudah 3 tahun.

BACA JUGA:APTISI Audiensi Bersama Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Sampaikan Lima Poin Tuntutan

BACA JUGA:Lesty Kejora Jalani Visum Didampingi Pengacara


Wahyu berpesan untuk mengikuti PPPK yang jelas dilengkapi persyaratan dan koordinasi dengan kepala sekolah dan pengawasnya.  Sehingga nanti tidak terkendala pendaftaran di sscn.

"Kita harapkan bersangkutan menunggu hasilnya berdasarkan penilaian tim. Jangan percaya jika ada pihak tertentu yang berjanji bisa membantu meluluskan bersangkutan," ujarnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: