Minta Maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J

Minta Maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya-Foto : Tangkapan layar/YouTube Polri TV-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Kuasa Hukum Ferdy Sambo  Arman Hanis menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui kesalahannya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J dan siap bertanggungjawab atas kesalahan keduanya.

Keduanyapun menyampaikan permintaan maafnya melalui kuasa hukumnya.

Arman mengungkapkan bahwa suami Putri Candrawathi tersebut siap menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.

BACA JUGA:Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas untuk Batu Bara, Cek Jalur dan Tanggal Berlakunya

BACA JUGA:Komitmen Kenakan Batik, ASN dan Honorer di Kota Jambi Lakukan Petisi di Atas Kain Putih Sepanjang 150 Meter

Permintaan maaf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditujukan juga kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. 

“Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman.

Arman menejelaskan, selain menyampaikan minta maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif. 

Selain itu Arman juga memastikan keduanya akan buka suara soal fakta pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Jangan Tergesa-gesa Soal Perubahan Status BSI jadi BUMN

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi, Airlangga Sebut Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Masih dengan Arman, Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan’.

Arman juga menambahkan bahwa dalam permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga berharap proses hukum adil dan berimbang dapat dilakukan dengan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id