Dewan Desak Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Bersubsidi

Dewan Desak Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Bersubsidi

Anggota DPR RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi perpres pembatasan subsidi BBM-Foto: Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Dewan mendesak Pemerintah untuk secepatnya memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi.

Sebab, pemerintah sudahresmi menaikkan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022.

Namun, kenaikan itu belum disambut dengan revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sehingga masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi BBM hingga saat ini masih bisa menggunakan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Terungkap, Ini 3 Jalur Tikus Terbesar di 2 Kabupaten Pesisir di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Warga Bungo Heboh, Temukan Bunga Bangkai Tumbuh di Belakang Rumah


Disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi perpres tersebut.

Revisi Perpres tersebut padahal sangat penting untuk memberi kejelasan soal siapa pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi seperti dikutip dari JPNN.com

"Jangan subsidi justu dinikmati kalangan mampu," ungkap Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 25 September 2022.

Eddy menilai BBM bersubsidi selama ini masih belum tepat sasaran sehingga, aturan baru harus mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membelinya.

BACA JUGA:Darah Ruben Onsu Harus Diambil Hingga 15 Botol

BACA JUGA:Terapkan Jam Malam untuk Antisipasi Geng Motor di Jambi, Ketua Forum RT: Jangan Jadi Korban Amukan Warga


"Dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," ujar Eddy beberapa waktu lalu.

Sebetulnya, revisi perpres sebenarnya sudah tinggal menunggu pengesahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan itu diteken oleh Presiden Jokowi.

Tanda tanya besar. Konon sudah siap, drafnya sudah ada di Sesneg, tapi mungkin masih tunggu dibawa ke presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Kami tegaskan makin lama menunda, makin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita," ungkap Eddy.

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite, Pertamax, dan solar pada Sabtu 3 September 2022.

BACA JUGA:KPK Amankan Dokumen dan Data Elektronik Kasus Sudrajat Dimyati di Gedung MA

BACA JUGA:Tampung BBM Illegal, Oknum Polisi Ditahan Propam

Presiden Jokowi menilai pemerintah sudah mengalkulasi beban APBN terhadap subsidi BBM.

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga beberapa jenis BBM yang mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi dalam keterangan pers, Sabtu 3 September 2022. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com