Tersangka Kasus Bjorka Tak Ditahan dan Tak Wajib Lapor ke Mabes Polri
Tersangka kasus Bjorka tak ditahan-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meskipun Polri sudah menetapkan MAH sebagai tersangka yang membantu Hacker Bjorka, namun pemuda Madiun ini tidak ditahan.
MAH juga tidak wajib lapor ke Mabes Polri sehingga saat ini dirinya masih bisa beraktifitas seperti biasa.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka MAH saat ini dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
BACA JUGA:Marak Startup PHK Karyawan, Ini Kata Pengamat
Lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun.
Selain itu, polisi dapat memantau dan mengawasi MAH lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik.
"Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja," ucap Dedi.
"Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung, dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tandasnya.
Pemuda Madiun, MAH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka.
MAH diduga membantu Bjorka dengan menyediakan channel Telegram untuk penyebaran data pribadi.
Sebelumnya, Polri buka kemungkinan kerja sama dengan pihak luar negeri dalam memburu hacker Bjorka.
Pasalnya hingga kini Bjorka belum juga terungkap secara jelas. Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni MAH (21).
BACA JUGA:Pemkot Jambi Bakal Gelar Pasar Murah, Warga di Kelurahan Ulu Gedong Dapat 135 Kupon
BACA JUGA:DPMPPA Kota Jambi Bakal Gelar Penilaian Kampung Bantar Periode II
MAH dikabarkan sempat menjual channel Telegram untuk Bjorka.
Terkait kerjasama dengan pihak luar negeri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara.
"Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar (negeri),” ujar Dedi, Rabu 21 September 2022.
Namun Dedi tidak menyebutkan dengan siapa pihak luar negeri yang dimaksudkan.
BACA JUGA:Anak Pasangan Hati Lesty Kejora dan Rizky Billar Harus Operasi, Ini Penyebabnya
Tim khusus yang dibentuk saat ini masih bekerja untuk mengusut kasus peretasan oleh Bjorka tersebut.
“Komunikasi terakhir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific. Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menkopolhukam," ucapnya.
"Nanti apabila sudah ada informasi sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," tandasnya. (Aulia Nur Arhamni/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul tersangka kasus bjorka tak perlu wajib lapor ke mabes polri begini kata irjen dedi prasetyo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id