Polri Terus Buru Bjorka Hingga ke Luar Negeri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Ricardo-JPNN.com
Dedi juga menambahkan, untuk wajib lapornya bisa di Polres Madiun saja, tidak perlu ke Mabes Polri.
"Engga, di sana aja. Di Polres aja. Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," tambahnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi PPP Hasan Ibrahim Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa MAH ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu peretas atau hacker Bjorka.
Dengan tindakan yang dilakukan MAH itu, Polri menganggap MAH sudah melakukan pelanggaran dalam aturan UU ITE.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022.
Memburu Tersangka Selain MAH
Sosok hacker Bjorka hingga kini masih terus diburu oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Jalan Jendral Sudirman Depan Transmart Macet, Ini Alasannya
BACA JUGA:Vendor Reklame Mulai Bongkar Papan Reklame di depan Transmart, Begini Situasinya
Bahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sampai membuat timsus (Timsus) untuk menangani Bjorka.
Sejauh ini sudah ada satu tersangka dalam kasus hacker Bjorka.
Tersangka tersebut berinisial MAH, pemuda asal Madiun yang diduga berperan membantu Bjorka.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo MAH kabarnya membantu dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id