Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI, Kuasa Hukum PT HAL Hadir Ahli

Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI, Kuasa Hukum PT HAL Hadir Ahli

Tegaskan Sengketa Direksi Bukan di PHI, Kuasa Hukum PT HAL Hadir Ahli--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang sengketa hubungan industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi Selasa 20 September 2022. Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), yakni Dr. Samuel Hutabarat yang merupakan seorang peneliti dan dosen.

Menurut ahli Samuel menjelaskan, yang menjadi tanggungjawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan.

Samuel mengatakan, apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain. Yang mana itu bisa saja direktur mengurusi masalah keuangan, humas dan legal.

"Itu sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur mendapatkan tugasnya. Pembagian tugas bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan," kata Samuel.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Sejumlah Papan Reklame Tak Berizin di Kota Jambi Dibongkar Siang Ini

BACA JUGA:Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pelayanan Terhadap Nasabah

Lalu bagaimana jika ada direktur yang menyatakan diri sebagai karyawan? Dengan tegas ia mengatakan kalau hal ini tidak bisa terjadi.

"Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan," tegasnya.

Ahli ini juga menjelaskan, jika di dalam Undang-Undang PT itu tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan.

Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, karena si A ini masih sebagai Direktur,  karena Direktur ada dalam Akta.

BACA JUGA:Puluhan Jemaah Umrah Terlantar, Pemilik Tour And Travel Malah Umrah Satu Keluarga

BACA JUGA:Berlanjut, Penyidik KPK Periksa Saksi Suap Ketok Palu di Mapolda Jambi, Ini Nama-namanya

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah menghadirkan tiga ahli, baik ahli tenaga kerja maupun ahli PT.

"Minggu lalu kami telah menghadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli PT tentang apa itu seorang direktur dibahas di persidangan tadi," katanya.

Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI.

"Saya tegaskan sekali lagi apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum," ujar Ferdian.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Penyidik KPK, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama Akui Sudah Ditetapkan Tersangka

"Saya tegaskan lagi apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, yang namanya ini adalah direktur dan namanya ada dalam akta digugat di PHI dan dikabulkan, ini akan menjadi preseden buruk," tambahnya.
 
Dirinya juga berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apapun yang nantinya menjadi keputusan majelis pihaknya akan menghormati apapun nanti hasilnya.

"Ini nanti akan menjadi aneh, kalau diterima akan menjadi putusan yang nanti diikuti oleh putusan-putusan berikutnya," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: