Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sejak 2018, 75 Kades di Tebo akan Dipanggil

Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sejak 2018, 75 Kades di Tebo akan Dipanggil

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tebo-dok/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 75 Kepala Desa (Kades) dari 107 desa se-kabupaten Tebo dijadwalkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tebo untuk dimintai keterangan soal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar sejak tahun 2018.

Safei Kasi Datun Kejari Tebo, pada Jumat 16 September 2022 lalu mengatakan, bahwa 75 Kades itu bakal dipanggil untuk diberikan sosialisasi tentang anggaran, program keikutsertaan perangkat desa dalan jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

"Dari 75 desa itu, menunggak pembayaran iuran keikutsertaan perangkat desa dalam jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS-TK," katanya. 

Dari 75 desa ini, kata Safei terhitung tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS-TK yang belum dibayarkan mencapai Rp132 juta. Safei menyebutkan bahwa jumlah tunggakan pun bervariasi pada detiap desa.

BACA JUGA:Film Miracle In Cell No 7 Tembus 3 Juta Lebih Penonton dalam 11 Hari 

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Selasa 20 September 2022

Safei juga menjelaskan bahwa pemanggilan para kades tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pembayaran iuran tersebut. 

Para Kades dan bendahara desa nantinya kata Safei, akan diberikan watu untuk melunasi. Waktu yang diberikan sebanyak 3 kesempatan. Jika itu diingkari, maka tindakan upaya hukum akan dilakukan.

"Kita awalnya hanya sosialisasi, nantinya akan berikan waktu untuk melunasi," ungkapnya.

Safei juga mengatakan, bahwa tindakan hukum akan diambil apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan. 

BACA JUGA:SLB 2 Jambi Rancang Kegiatan Praktik Keterampilan Bagi Siswa 

BACA JUGA:Tarik Minat Wisatawan, Ini Inovasi Remaja Mendahara Kabupaten Tanjab Timur

Kemudian dari catatan keuangan anggaran itu sudah dikeluarkan oleh kades melalui bendahara yang bersumber dari Dana Desa (DD).

"Tunggakanya bervariasi ada yang dari 2018. Paling banyak tunggakan selama tahun 2021 dan 2022," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: