Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad

Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. -Foto: Ricardo/jpnn.com-Jpnn.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum tuntas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Dia tidak profesional di TKP," kata Dedi Prasetyo.

BACA JUGA:Isu Perselingkungan Berujung Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Dilaporkan Istri Kasus KDRT? Ini Kata Polisi 

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Melawan, Kuasa Hukum Sebut Bangunan Layak Fungsi

Jenderal bintang dua itu menyebutkan bekas anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu merupakan orang pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, seusai penembakan Brigadir Yosua.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.

Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik selama delapan jam pada Kamis 15 September 2022.

Dalam sidang etik itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan empat saksi.

BACA JUGA:Siloam Hospitals Jambi Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

BACA JUGA:Dinar Candy Disawer Sultan Jatim hingga Ratusan Juta

Mereka ialah, AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

KKEP menskors sidang etik tersebut lantaran ada saksi kunci tak hadir memberikan keterangan karena sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com