Penggugat Sebut Keterangan Ahli PT Hutan Alam Lestari Saling Bertentangan

Penggugat Sebut Keterangan Ahli PT Hutan Alam Lestari Saling Bertentangan

Penggugat Sebut Keterangan Ahli PT Hutan Alam Lestari Saling Bertentangan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID – Dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), terkait sengketa Hubungan Industrial perkara No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, ditanggapi pihak penggugat.

Melalui, Riski Lionanto, kuasa hukum karyawan, menjelaskan, jika keterangan kedua ahli yang dihadirkan terkait status dan hak-hak karyawan dan jabatan direktur dalam suatu perusahaan saling bertentangan satu sama lainnya.

Terutama soal hak karyawan yang telah diangkat menjadi direksi. Saksi ahli pertama mengatakan haknya sebagai karyawan hilang putus. Sementara ahli kedua, lanjut Riski, mengatakan bahwa haknya sebagai karyawan tetap dihitung.

“Meski pun tidak dilakukan PHK secara langsung, tetapi setelah lima tahun masa direksinya habis maka dihitung ulang lagi hak-haknya sebelum menjadi direksi," katanya.

BACA JUGA:Ini Tampang Penendang Motor Perempuan Hingga Terjatuh, Ternyata ASN Pemkab Sinjai

BACA JUGA:Ini Pejabat yang Data Pribadinya Dibocorkan Hacker Bjorka

Sementara perkara 15 dikatakan dikatakan apabila gaji tidak dibayar 3 bulan berturut-turut saksi pertama mengatakan tidak boleh minta PHK. Sementara menurut ahli pertama kata dia, dapat dimintakan tergantung putusan majelis hakim apakah boleh atau tidak.

Husin penggugat perkara 14 meminta pihak perusahaan menggunakan hati nurasinya. “Boleh-oleh saja mereka membawa saksi ahli siapapun dan mau berargumen apapun, tapi kembali kepada fakta dan hati nurani,” katanya.

Menurut Husin, namanya sebagai karyawan dipakai dalam jabatan direktur hanya untuk kepentingan perusahaan sewaktu-waktu. “Makanya saya gugat perusahaan ini karena perusahaan mau menghilangkan hak-hak saya, jadi kita pakai hati nurani saja," tegasnya.

Hunsin meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar bisa menjadi yurisprudensi bagi karyawan-karyawan lain. "Semoga ini menjadi percontohan karena perkara ini sangat unik dan menarik dalam perjalan hukumnya," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: