Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbangsel apresiasi Polda Jambi--Pertamina Patra Niaga

Hingga 2 September 2022 untuk wilayah Jambi, kendaraan yang telah didaftarkan mencapai 28.769 pendaftar.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengoptimalkan penyaluran dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif.

BACA JUGA:Terungkap, Oknum Polisi yang Ditangkap Kasus Narkoba, Dinas di Polres Sarolangun

BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Takut jadi Pengacara Ferdy Sambo

Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya. Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: