Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM di Tebo, Segini Kerugian Negara Menurut Ahli

Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM di Tebo, Segini Kerugian Negara Menurut Ahli

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM-MP Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Neheri Muaratebo, menghadirkan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. 

Ahli dalam sidang menerangkan audit perhitungan kerugian negara, yang timbul dari dugaan korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Tahun 2014 di Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo. 

Adapun ahli yang dihadirkan adalah Kristianto, salah seorang tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara. 

Perbuatan terdakwa, Sardi, Barokah, dan Eni Erawati, telah memperkaya diri sendiri maupun orang, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp747.674.000.

BACA JUGA:Airlangga : end to end untuk Talenta Digital Tanah Air

BACA JUGA:Cek Harga Tiket Konser TXT di Jakarta dan Cara Pembeliannya, Dibuka 6 September 2022

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP. 

Sebelumnya, diketahui ketiga terdakwa yakni Sardi selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah, Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Bendahara PNPM Arta Makmur, diduga melakukan penyimpangan dana APBN yang dikucurkan kepada PNPM Tebo, kemudian PNPM Tebo, membentuk unit kegiatan berisikan kelompok perempuan.

Unit kegiatan ini sifatnya mendukung usaha kelompok perempuan yang dibentuk oleh PNPM Tebo. Terdakwa sudah mengembalikan semua uang dari kerugian penyimpangan tersebut.

Hingga saat ini, ada dua pasal surat dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan terhadap terdakwa. "Dalam surat dakwaan kita kenakan dua pasal, Undang-Undang Tipikor, tinggal bagaimana nanti pembuktian melalui keterangan saksi, dan alat bukti lain," tegas Wawan, JPU Kejaksaan Negeri Muaratebo.

BACA JUGA:Kembali Terjadi Polisi Tembak Polisi, Aipda Karnain Ditembak Rekannya dan Tewas di Depan Anak Istri

BACA JUGA:Kejati se-Indonesia Wajib Baca, Ini Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin Terkait Belanja Tak Terduga

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: