Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 dibuka -Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id-Instagram/prakerja.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira untuk kamu yang menunggu pembukaan pendaftaran kartu Prakerja.

 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-44 resmi dibuka.

 

Kabar itu langsung diumumkan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-44 resmi dibuka mulai Minggu 4 September 2022. 

BACA JUGA:3 Hal yang Harus Kamu Hindari Biar Gak Masuk Angin 

BACA JUGA:Puluhan Massa Aliansi Perempuan Jambi Gelar Aksi Damai di Depan Mapolda Jambi, Minta Kasus Kematian KY Diusut

 

Ini seperti yang dilihat jambi-independent.co.id, pada Instagram @prakerja.go.id, pada Senin 5 September 2022.

 

"Kesempatan gabung di gelombang 44 sudah dibuka Sob! Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga," tulis PMO.

 

Nah, untuk kamu yang berminat mengikuti program ini bisa langsung masuk ke website Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan klik gabung.

 

 

Untuk bisa mendaftar, calon peserta harus memiliki akun. Jika belum pernah mengikuti program ini, maka calon peserta terlebih dahulu membuat akun. Setelah itu login untuk mendaftar.

 

"Buat sobat-sobat yang belum daftar, segera daftar mandiri melalui web prakerja.go.id dan isi semua data dengan benar dan teliti. Pastikan kamu melakukan verifikasi wajah dengan benar," ungkap PMO.

 

Pada postingan akun tersebut juga lengkap dengan penjelasan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat. 

 

 

Berikut syarat untuk bisa mendaftar program kartu prakerja:

 

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

 

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

 

3. Peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. 

BACA JUGA:Ditunda, Kapan Jadwal Rilis One Piece 1059? Simak di Sini

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Taurus, Bersenang-Senang Saat Anda Bekerja Tentu Saja Penting

 

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

 

5. Calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

 

6. Hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: