Belum 24 Jam, Geng Motor yang Beraksi di Depan SMP 7 Mendalo Darat Ditangkap, Masih Bocah

Belum 24 Jam, Geng Motor yang Beraksi di Depan SMP 7 Mendalo Darat Ditangkap, Masih Bocah

7 pelaku begal di Jaluko dibebaskan-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak sampai 24 jam, segerombolan pelaku begal yang beraksi di depan SMPN 7 Mendalo Darat berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko dibantu Tim Buser Rajawali Satreskrim Polres Muaro JAMBI.

Segerombolan pelaku tersebut, informasinya berhasil ditangkap pada Kamis 1 September 2022, sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi.

Kapolres Muaro JAMBI AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kais Humas AKP Amradi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, beberapa pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jaluko dibantu Tim Buser Satreskrim Polres Muaro JAMBI," sebut AKP Amradi.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Bharada E Dipanggil Ferdy Sambo Lalu Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Dituding Tampar Kru Film, Sutradara Andibachtiar Buka Suara

Sementara itu, Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali mengatakan penangkapan tersebut berawal dari keterangan pelaku IB yang berhasil ditangkap lebih dulu di rumahnya, di RT 38 Perumahan Yeyes Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali berhasil meringkus pelaku lainnya sebanyak 8 orang dan juga barang buktinya sudah diamankan.

Diterangkan dia, ke delapan pelaku tersebut, yakni:

1. JA (16) warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya

BACA JUGA:Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 5 Juta, Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Begini Kronologisnya

2. RS (15) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

3. TMM (16) warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

4. MIB (18) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

5. FR (14) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Buat Pernyataan Baru, 2 Personil Propam Tidak Bersalah

BACA JUGA:Hoki Banget! Ini 3 Zodiak Paling Beruntung September 2022

6. FN (17) tahun warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

7. MRK (16) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

8. MF (14) pelajar warga Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.

9. RA (15) pelajar warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA JUGA:Hotman Paris Tolak Menjadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

BACA JUGA:LPSK : Bharada E Sebut hanya Dia yang Jujur saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, kata dia ada motor dan parang.

"Barang Bukti yang berhasil kami amankan satu buah parang panjang, satu unit motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BH 2555 YW, satu motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nopol BH 4186 IE, satu motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam tanpa nopol, satu motor Honda Vario Techno warna hitam dengan Nopol BH 2025 TQ," katanya.

"Para Pelaku dan Barang Bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Jaluko guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: