Polda Jambi Amankan 165 Ton BBM Ilegal

Polda Jambi Amankan 165 Ton BBM Ilegal

Sebagian tersangka yang diamankan Polda Jambi, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajarannya, terus berupaya menghapuskan aksi ilegal di Provinsi Jambi.

Seperti pengeboran minyak ilegal, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dan tindakan melanggar lainnya yang menjadi fokus Ditreskrimsus Polda Jambi.

Nah, sepanjang tahun 2022, ternyata sudah 165.202,839 liter BBM yang berhasil diamankan.

Termasuk 12 unit truk, 1 unit truk roda 12. Kemudian 38 unit mobil, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tugboat.

BACA JUGA:Bentak Oknum Polisi yang Suruh Wartawan Ngobrol Sama Pohon, Sunan Kalijaga : Gak Benar ini....

BACA JUGA:UMKM Binaan PTPN VI Berkembang Pesat, Kewalahan Penuhi Pasar

"Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang sudah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan, dalam keterangannya di Mapolda Jambi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Sementara itu, dari total 82 kasus yang ditangani di wilayah Provinsi Jambi, polisi juga mengamankan 111 orang. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Sementara itu, puluhan tersangka yang merupakan sebagian orang yang sudah diamankan, juga terlihat di Polda Jambi.

Kasus mereka ada yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Jambi, ada pula yang ditangani di Polresta Jambi.
Rincian jumlah kasus dan tersangka per wilayah hukum Polda Jambi, yaitu Ditreskrimsus 19 kasus, 32 tersangka; Polresta Jambi 10 kasus, 10 tersangka; Polres Batanghari 10 kasus, 10 tersangka.

BACA JUGA:Sopir yang Melarikan Diri Sudah Diamankan, Ini Keterangan Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua

BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Terus Lakukan Promosi KIE Penurunan Stunting Bersama Komisi IX DPR-RI

Polres Muarojambi 14 kasus, 14 tersangka; Polres Tanjab Barat 3 kasus, 3 tersangka; Polres Tanjab Timur 2 kasus, 3 tersangka; Polres Bungo 3 kasus, 5 tersangka.

Polres Tebo 3 kasus, 5 tersangka; Polres Merangin 3 kasus, 5 tersangka; Polres Sarolangun 6 kasus, 10 tersangka; Polres Kerinci 8 kasus, 8 tersangka; Ditpolair 1 kasus, 4 tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: