Mabes Polri Jatuhi Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta

Mabes Polri Jatuhi Sanksi PTDH ke Mantan Kapolres Bandara Soetta

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk berbenah dan memerangi narkoba dan judi terus berlanjut.

Bersih-bersih lewat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap personel yang coba untuk melakukan tindakan pelanggaran, juga terus dilakukan.

Kabar teranyar adalah, menyangkut mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Dia harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:Pertahankan Kinerja Sehat, BNI Diperkuat Direksi Baru

BACA JUGA:Polres Tebo Amankan 10 Ton BBM Ilegal Jenis Pertalite

Sidang ini harus dilaksanakan, lantaran yang bersangkutan yaitu Kombes Edwin dilinai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Kasus ini sendiri, ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Akibat dari perbuatannya tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba.

Uang tersebut berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: