Jalankan Perintah Kapolri, Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Kasus Perjudian di Provinsi Jambi

Jalankan Perintah Kapolri, Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Kasus Perjudian di Provinsi Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Satu orang personel di Polres Tebo dimutasi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta saat penangkapan kasus narkoba di wilayah Polres Tebo.--

“Kemudian slot judi online, togel, kartu, dan sebagainya," kata Mulia Prianto.

Selanjutnya, tersangka yang paling banyak diamankan yaitu di wilayah Hukum Polresta Jambi dengan jumlah tersangka 21 orang.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Terungkap, Bajak Laut Sudah Tebar Teror Perairan Tanjab Timur Sejak Bulan Puasa

Para pelaku kini semua diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang sejumlah Rp21.723.000.

Saat ini para pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ditambahkan Mulia, Polda Jambi juga akan terus melakukan operasi penindakan perjudian tersebut.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, jika melihat atau mengetahui adanya bentuk kegiatan perjudian, segera laporkan ke nomor bantuan polisi via WhatsApp 0853-60555-222.

BACA JUGA:Perusahaan di Sarolangun Tak Pernah Lapor Soal Lowongan Kerja ke Disnakertrans Sarolangun

BACA JUGA:Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845, Ini Cara Mendapatkannya

"Karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk pihak kepolisian, sehingga mohon bantuan kerjasama masyarakat untuk informasinya agar bisa segera dilakukan penindakan," tutup Kabid Humas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: