Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J akan Dilaksanakan Besok, Bharada E dan Ferdy Sambo segera Bertemu
Ferdy Sambo dan Bharada E akan bertemu pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir J-Ricardo-Jpnn.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan besok. Nantinya, Bharada E dan Brigadir J akan segera dipertemukan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencana diadakan pagi hari.
"Rekonstruksi sekitar jam 10-an," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022.
Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Mendatang, Bawaslu Sarolangun Usulkan NPHD Rp12 Miliar
Rencananya, rekonstruksi itu bakal mengumpulkan atau menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada E, Irjen Ferdi Sambo, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi seperti dikutip dari JPNN.com
Jenderal bintang dua itu menyebut semua tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
"Informasi dari penyidik, lima tersangka akan dihadirkan," ujar Dedi.
Akan tetapi, Dedi tidak menjelaskan lebih terperinci ihwal rekonstruksi yang bakal digelar besok.
BACA JUGA:Terungkap, 1 dari 5 Tersangka Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Tebo Anak Anggota DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya
Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan rekonstruksi bakal digelar secara transparan.
"Kan, sudah transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, penasihat hukumnya tersangka," tutur Irjen Dedi.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
BACA JUGA:Mutasi di Polres Tebo, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi
BACA JUGA:Truk Batu Bara Penyebab Macet Parah di Jalan Lingkar Barat, Begini Kata Camat Alam Barajo
Ferdy Sambo dkk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id