Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto: Cegah 'Free Rider' dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jambi

Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto: Cegah 'Free Rider' dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jambi

Suasana rapat bersama-dok/jambi-independent.co.id-Humas DPRD Provinsi Jambi

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Wakil Ketua II Pinto Jayanegara bersama Pansus II DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi terkait pembahasan Ranperda Pemanfaat Perhutanan Sosial di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rebuplik Indonesia, pada Jumat 26 Agustus 2022 

Agenda konsultasi ini bertujuan meminta masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang telah dirancang oleh Pansus II DPRD Provinsi Jambi.

Pemerintah telah mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan negara untuk perhutanan sosial secara nasional dan di provinsi jambi terdapat 150.000 ha yang belum didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 

Implemantasi perhutanan sosial memiliki tantangan yang beragam pada setiap tahapannya, baik pada tahapan pra kondisi, fasilitasi penerbitan persetujuan, hingga pasca persetujuannya.

BACA JUGA:Bola Api 

BACA JUGA:Rutin Mandi Air Hangat Setiap Pagi, Manfaatnya Luar Biasa untuk Kesehatan

Menurut Syafda Roswandi, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa di dalam memfasilitasi akses kelola perhutanan sosial ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satu adalah pihak “free rider” yang mengatasnamakan masyarakat untuk mendapatkan persetujuan perhutanan sosial, dengan adanya ranperda tentunya permasalahan tersebut dapat diantisipasi.

Pinto berharap penyusuan Rancangan Peraturan Daerah ini tetap terlaksana dengan baik dan maksimal, ia juga berpendapat bahwa pihak “free rider” yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk kepentingan lain dibaliknya harus terus diawasi. 

Dijelaskan bahwa “free rider” ini adalah pihak-pihak tertentu yang menikmati manfaat publik, tetapi melakukan penyimpangan dan mencari keuntungan sendiri, jelaslah ini akan merugikan banyak pihak dan negara.

“Dengan terbitnya Perda ini maka sistem pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi ke depan akan menjadi lebih tertib," tambah Pinto.

BACA JUGA:Ini Penyebab Masril yang Unggah Konten Ferdy Sambo Dibebaskan 

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi, Ini Pembahasannya

Waka II DPRD Provinsi Jambi ini mengharapkan dengan terbitnya Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial ini, maka Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan  Kehutanan (KK) dapat dikelola dengan baik, dilestarikan serta dapat dimanfaatkan masyarkat Provinsi Jambi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: