Terbongkar, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding Ternyata Hanya Akal-akalan
Irjen Ferdy Sambo ajukan banding setelah PTDH/Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-Disway.id-disway.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik selama 18 jam.
Namun mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ternyata, Ferdy Sambo ajukan banding hanya akal-akalan.
BACA JUGA:BBM 303
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Simpang Rimbo, 1 Orang Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Ini seperti yang dikatakan Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, banding yang diajukan Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terseret Kasus Baru
BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Komentar Jenderal Bintang 3 Ini Menohok!
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.
Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id