Penyertaan

Penyertaan

Musri Nauli--

Oleh: Musri Nauli


Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik kajian hukum.

Dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 55 ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

BACA JUGA:Siap Siap, Luhut Binsar Sedang Menyusun Skema Kenaikan BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Akhirnya..! Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Susul Ferdy Sambo Cs di Ditahan di Patsus

Sementara Pasal 56 KUHP menyebutkan dipidana sebagai pembantu kejahatan (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. (2) mereka yang mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dari ilmu hukum pidana, penentuan pelaku (dader) merupakan salah salah optik untuk melihat kesalahan (schuld) dari dader. Kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh pelaku (dader) maka terhadap pelaku (dader) dapat dimintakan pertanggungjawaban pelaku( teorekenbaardheid/criminal responsibility).

Dalam ilmu hukum pidana, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP kemudian menetapkan empat golongan dader. Pasal ayat (1) ke 1 KUHP menyebutkan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 55 ayat (1). Kedua menyebutkan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Pekerjaan Anda Akan Menjadi Sangat Emosional

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 22 Agustus 2022, Gemini, Ini Mungkin Bukan Hari yang Akan Anda Nikmati Secara Khusus

Orang yang melakukan sendiri tindak pidana biasa dikenal pleger. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana disebut doen pleger. Orang yang turut melakukan tindak pidana disebut mede pleger. Sedangkan orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana uit lokken.

Meletakkan pleger, doen pleger, mede pleger atau uit lokken, merupakan ranah teknis penyidikan yang dibuktikan dalam persidangan. Para pihak kemudian berkesempatan untuk menguji penempatan dader didalam perkara yang disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: