Polresta Jambi Tangkap 8 Pelaku Judi Online, Sejumlah Barang Bukti Disita

Polresta Jambi Tangkap 8 Pelaku Judi Online, Sejumlah Barang Bukti Disita

Polresta Jambi Tangkap 8 Pelaku Judi Online, Sejumlah Barang Bukti Disita-Ist/jambi-independent -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Macan Satreskrim Polresta JAMBI berhasil mengamankan delapan pelaku judi online (slot) pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Para pelaku berhasil diamankan di dua TKP berbeda yakni di sebuah warnet yang berada di kawasan Sulanjana, Jambi Timur dan Kecamatan Jelutung.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa dari delapan pelaku, satu orang bernama Haryanto (40) berperan sebagai pemilik warnet sekaligus penyedia jasa deposit.

"Benar, pelaku inisial H menurut pengakuannya sudah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir," katanya pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tiga Napi Korupsi Kasus Uang Ketok Palu Jambi Bebas Bersyarat 

BACA JUGA:Breaking News, Pandu, Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo Ditangkap

Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Warnet Moka tersebut sering dijadikan transaksi judi online.

"Mereka bermain di empat situs yakni Sultan33.com, Kapten69.com, QQ1221.com, Gudang138.com, para pelaku ditangkap saat sedang bermain," tambahnya.

Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita amankan sejumlah barang bukti yakni 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu," tutupnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: