Hak Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan Simpang Tuan Tersampaikan Sehari Setelah Kecelakaan

Hak Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan Simpang Tuan Tersampaikan Sehari Setelah Kecelakaan

Hak Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan Simpang Tuan Tersampaikan Sehari Setelah Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Amanah Hak  Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan Simpang Tuan  tersampaikan sehari setelah kecelakaan. Pengendara motor BH-5004-JD mengalami kecelakan lawan mobil Fortuner  BH-1081-FS siang hari pukul 13.00, 30 Maret 2023. Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Jambi- Kuala Tungkal RT.15 Rw.04 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang  pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat ” awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Chity Nour Anisa diserahkan kepada ahli waris sah yakni orang tua  Bapak M Nurung  sejumlah Rp 50 Juta via transfer rekening di tanggal 31 Maret 2023 sehari setelah kejadian kecelakaan yang dialami korban.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari, maka sudah menjadi kewajiban bagi Jasa Raharja untuk menjemput bola berkas-berkas santunan ke rumah duka, menyampaikan rasa belasungkawa kepada ahli waris dan keluarga korban.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Pada kasus ini penanggung jawab samsat Muara Sabak memastikan keabsahan berkas administrasi pengajuan santunan seperti KTP, Kartu Keluaraga, Surat Nikah untuk menunjukan hubungan ahli waris yang sah” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan di Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Barat menimpa korban Chity Nour Anisa, semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan “ tutup Donny.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com