Bupati Pemalang Kena OTT, KPK: Diduga Terima Rp4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan
Gedung kpk--
BACA JUGA:Tembak Menembak
Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di FIN.co.id, dengan judul KPK: Bupati Pemalang Diduga Terima Rp4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co .id