Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Brigadir J Diduga Disiksa di Ruang Paminal Bareskrim Mabes Polri
Kamaruddin Simanjuntak--
Sejarah Paminal bermula pada tahun 1985, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi (Dit Intelpampol) pasal 10 yang memuat tentang pembentukan Sub-Direktorat Pengamanan Kawasan (Subdit Pamsan).
Pada tahun 1997 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Polisi: KEP/08/X/1997 Tanggal 10 Oktober 1997, Subdit Pamsan diatur kembali pada Lampiran I sebagai Bag. Susunan Intel Pengamanan Polri ( IPP). Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Kep. Menhankam No: KEP/14/M/VII/1999 Tanggal 30 Agustus 1999, maka Subdit Pamsan dikeluarkan dari susunan organisasi Dit IPP dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pengamanan Polri (Dispam Polri).
Pada tahun 2001 dikeluarkannya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/09/V/2001 Tanggal 25 Mei 2001 tentang Dispam dan penambahan Dinas Provos Polri yang sebelumnya masih tergabung dengan ABRI.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Seseorang yang Bekerja Dengan Anda Mengambil Jalan Pintas
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 12 Agustus 2022, Aquarius, Ada Banyak Pembicaraan yang Terjadi Hari ini
Tahun 2002 adanya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 tentang perubahan Dispam Polri menjadi Puspaminal, Disprovos Polri menjadi Pusprovos ditambah dengan organ baru Pusbinprof (Pusat Pembinaan Profesi), ketiganya dibawah Divpropam Polri yang merupakan organ baru.
Tahun 2010 adanya Peraturan Kapolri Nomor: Perkap/21/IX/2010 Tanggal 7 September 2010 tentang SOTK Mabes Polri, pasal 17-18 huruf F Divpropam Polri membawahi 3 (tiga) bagian (Bagrenmin, Bagyanduan dan Bagrehab) dan 3 (tiga) Biro (Biro Paminal, Biro Provos dan Biro Wabprof).
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku bingung dengan keterangan yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa penyidik Mabes Polri.
Samuel Hutabarat pun meminta penyidik dapat membuka kasus ini dengan transparan tanpa ada yang ditutupi.
BACA JUGA:Menko Airlangga Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19
BACA JUGA: Pengabdian Masyarakat Dosen Fisika FKIP Universitas Jambi
Ayah almarhum Brigadir J tersebut bingung dengan pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sakit hati saat istrinya, Putri Candrawathi, menelepon bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan harkat dan martabat keluarga.
Hal itu, diketahui terjadi saat perjalanan dari Magelang.
"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua," kata Samuel Hutabarat saat dihubungi dari Jambi, Kamis 11 Agustus 2022.
Oleh karena itu, Samuel berharap Mabes Polri bisa menyampaikan secara transparan kepada publik dan jangan sampai ada yang ditutupi dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id