Berada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?

Berada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berada di TKP saat penembakan Brigadir J terjadi. Apakah ada kemungkinan istri Ferdy Sambo tersebut jadi tersangka selanjutnya?
 
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat disinggung Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka menjawab tak pasti.
 
"Masih didalami oleh penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.
 
Jenderal bintang dua itu menjawab diplomatis saat disinggung masih ada kemungkinan tersangka lagi dalam kasus kematian Brigadir J itu.
 
"Nanti apabila ada perkembangan dari timsus dan itsus (inspektorat khusus) akan diinformasikan lagi," tutur Irjen Dedi Prasetyo.
 
 
 
Selain Putri, ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.
 
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
 
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2022.
 
Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
 
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
 
 
 
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (viz)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com